Program Diklat keahlian pelaut merupakan program diklat dalam berbagai jalur, jenjang, dan jenis untuk meningkatkan keahlian guna mendapatkan sertifikat keahlian pelaut sebagai surat ijin (license) yang menegaskan bahwa pemegang sertifikat memiliki pengetahuan dan keahlian untuk berlayar.

DIKLAT PENINGKATAN TINGKAT V

PERSYARATAN DIKLAT PENINGKATAN ANT V

  • Usia sekurang - kurangnya 18 (delapan belas) tahun;
  • Sertifikat SPPK Able Seafarer Deck/ABD atau SKL UKP Prala Tingkat IV (taruna/i);
  • Masa Layar minimal 24 bulan dari Able Deck;
  • Sertifikat keterampilan khusus pelaut : BST, AFF, SCRB, MFA, SAT, dan Sertifikat Keterampilan Pelaut Lainnya;
  • Sertifikat kesehatan;
  • Surat kenal lahir / akte lahir;
  • KTP atau tanda bukti diri lainnya yang sah;
  • Lulus seleksi penerimaan calon peserta diklat.

PERSYARATAN DIKLAT PENINGKATAN ATT V

  • Usia sekurang - kurangnya 18 (delapan belas) tahun;
  • Sertifikat SPPK Able Seafarer Deck/ABD atau SKL UKP Prala Tingkat IV (taruna/i);
  • Masa Layar minimal 24 bulan dari Able Engine;
  • Sertifikat keterampilan khusus pelaut : BST, AFF, SCRB, MFA, SAT, dan Sertifikat Keterampilan Pelaut Lainnya;
  • Sertifikat kesehatan;
  • Surat kenal lahir / akte lahir;
  • KTP atau tanda bukti diri lainnya yang sah;
  • Lulus seleksi penerimaan calon peserta diklat.

BIAYA DIKLAT PENINGKATAN TINGKAT IV

  • Diklat Peningkatan ANT IV : Rp 14.438.000,-
  • Diklat Peningkatan ATT IV : Rp 14.093.000,-

DIKLAT PENINGKATAN TINGKAT IV

PERSYARATAN DIKLAT PENINGKATAN ANT IV

  • Usia sekurang - kurangnya 18 (delapan belas) tahun;
  • Sertifikat DP - V Pemutakhiran/Sertifikat SPPK DP - V Peningkatan/SKL UKP Pra Prala Tingkat III (Taruna/i);
  • Masa layar setelah memiliki sertifikat ANT-V 30 (tiga puluh) bulan atau memiliki sertifikat ANT-V Manajemen dengan masa layar 12 (dua belas) bulan;
  • Masa layar yang diakui setelah memiliki sertifikat keahlian Ahli Teknika Nautika-V (ANT-V) sesuai STCW 1978 Amandemen 2010 tidak kurang dari 30 (tigapuluh) bulan atau memiliki sertifikat keahlian Ahli Nautika Tingkat-V (ANT-V) Manajemen dengan masa layar tidak kurang dari 12 (dua belas) bulan;
  • Sertifikat keterampilan khusus pelaut : BST, AFF, SCRB, MFA, Radar Simulator, Arpa Simulator, SAT, dan Sertifikat Keterampilan Pelaut Lainnya;
  • Sertifikat kesehatan;
  • Surat kenal lahir / akte lahir;
  • KTP atau tanda bukti diri lainnya yang sah;
  • Lulus seleksi penerimaan calon peserta diklat.

PERSYARATAN DIKLAT PENINGKATAN ATT IV

  • Usia sekurang - kurangnya 18 (delapan belas) tahun;
  • Sertifikat DP - V Pemutakhiran atau Sertifikat SPPK DP - V Peningkatan/SKL UKP Pra Prala Tingkat III (Taruna/i);
  • Masa layar setelah memiliki sertifikat ATT - V 30 (tiga puluh) bulan atau memiliki sertifikat ATT - V Manajemen dengan masa layar 12 (dua belas) bulan;
  • Masa layer yang diakui setelah memiliki sertifikat keahlian Ahli Teknika Tingkat-V (ATT-V) sesuai STCW 1978 Amandemen 2010 tidak kurang dari 30 (tiga puluh) bulan atau memiliki sertifikat keahlian Ahli Teknika Tingkat-V (ATT-V) Manajemen dengan masa layar tidak kurang dari 12 (dua belas) bulan;
  • Sertifikat keterampilan khusus pelaut : BST, AFF, SCRB, MFA, SSO, SAT, dan Sertifikat Keterampilan Pelaut Lainnya;
  • Sertifikat kesehatan;
  • Surat kenal lahir / akte lahir;
  • KTP atau tanda bukti diri lainnya yang sah;
  • Lulus seleksi penerimaan calon peserta diklat.

BIAYA DIKLAT PENINGKATAN TINGKAT IV

  • Diklat Peningkatan ANT IV : Rp 17.852.000,-
  • Diklat Peningkatan ATT IV : Rp 18.452.000,-

DIKLAT PENINGKATAN TINGKAT III

PERSYARATAN DIKLAT PENINGKATAN ANT III

  • Usia sekurang - kurangnya 18 (delapan belas) tahun;
  • Sertifikat DP - IV Pemutakhiran atau Sertifikat SPPK DP - IV Peningkatan ;
  • Masa layar setelah memiliki sertifikat ANT-IV 30 (tiga puluh) bulan atau memiliki sertifikat ANT-IV Manajemen dengan masa layar 12 (dua belas) bulan;
  • Masa layar yang diakui setelah memiliki sertifikat keahlian Ahli Teknika Nautika-IV (ANT-IV) sesuai STCW 1978 Amandemen 2010 tidak kurang dari 30 (tigapuluh) bulan atau memiliki sertifikat keahlian Ahli Nautika Tingkat-IV (ANT-IV) Manajemen dengan masa layar tidak kurang dari 12 (dua belas) bulan;
  • Sertifikat keterampilan khusus pelaut : BST, AFF, SCRB, MFA, Radar Simulator, Arpa Simulator, BRM, SAT, dan Sertifikat Keterampilan Pelaut Lainnya;
  • Sertifikat kesehatan;
  • Surat kenal lahir / akte lahir;
  • KTP atau tanda bukti diri lainnya yang sah;
  • Lulus seleksi penerimaan calon peserta diklat.

PERSYARATAN DIKLAT PENINGKATAN ATT III

  • Usia sekurang - kurangnya 18 (delapan belas) tahun;
  • Sertifikat DP - IV Pemutakhiran atau Sertifikat SPPK DP - IV Peningkatan ;
  • Masa layar setelah memiliki sertifikat ANT-IV 30 (tiga puluh) bulan atau memiliki sertifikat ANT-IV Manajemen dengan masa layar 12 (dua belas) bulan;
  • Masa layar yang diakui setelah memiliki sertifikat keahlian Ahli Teknika Nautika-IV (ANT-IV) sesuai STCW 1978 Amandemen 2010 tidak kurang dari 30 (tigapuluh) bulan atau memiliki sertifikat keahlian Ahli Nautika Tingkat-IV (ANT-IV) Manajemen dengan masa layar tidak kurang dari 12 (dua belas) bulan;
  • Sertifikat keterampilan khusus pelaut : BST, AFF, SCRB, MFA, SSO, ERM, SAT, dan Sertifikat Keterampilan Pelaut Lainnya;
  • Sertifikat kesehatan;
  • Surat kenal lahir / akte lahir;
  • KTP atau tanda bukti diri lainnya yang sah;
  • Lulus seleksi penerimaan calon peserta diklat.

BIAYA DIKLAT PENINGKATAN TINGKAT III

  • Diklat Peningkatan ANT III : Rp 23.427.000,-
  • Diklat Peningkatan ATT III : Rp 24.647.000,-