FAQ adalah singkatan dari Frequently Asked Questions, yang berarti Pertanyaan yang Sering Diajukan. FAQ adalah halaman web atau dokumen yang mengumpulkan pertanyaan yang sering ditanyakan oleh pengguna atau pelanggan dan menyediakan jawaban atau solusi untuk pertanyaan tersebut.

Apakah BP2TL itu?

Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut Jakarta yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disingkat BP2TL Jakarta merupakan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan

Bagaimana cara pendaftaran diklat?

Pendaftaran diklat dapat dilakukan secara online melalui link: diklat.bp2tl.ac.id


atau dapat secara langsung melalui loket BP2TL pada
- Senin s/d Jumat
- Pukul 08.00 - 12.00 WIB, 13.00 - 15.00 WIB

Berapa lama verifikator melakukan verifikasi berkas pendaftaran akun peserta diklat?

Verifikator akan melakukan pengecekan berkas pendaftaran di hari yang sama pada Hari Kerja. Peserta diklat diharapkan dapat melakukan pengecekan kotak masuk pada email yang didaftarkan secara berkala 2x24 jam.
Apabila dalam 2x24 jam belum menerima nomor peserta, silahkan menghubungi Whatsapp Helpdesk BP2TL Jakarta.

Berapa lama masa pembelajaran Diklat Keterampilan?

Lamanya waktu pembelajaran tergantung dari jenis diklat yang dipilih, untuk informasi detailnya silahkan disimak infografis dibawah ini

Berapa lama masa pembelajaran Diklat Peningkatan?

Lama masa pembelajaran diklat peningkatan sebagai berikut:

DP III selama 6 bulan
DP IV, V selama 4 bulan

Bagaimana proses dan persyaratan legalisir sertifikat/ijazah?

Pegajuan legalisir hanya dapat dilakukan secara langsung di loket BP2TL dengan membawa persyaratannya sebagai berikut:

- Ijazah Asli
- Fotokopi Ijazah
- Fotokopi KTP

Bagaimana proses pengurusan sertifikat yang hilang?

Pegajuan sertifikat baru atas sertifikat yang hilang dapat dilakukan secara langsung di loket BP2TL dengan membawa persyaratannya sebagai berikut:

- Surat keterangan hilang dari kantor polisi
- Berita koran kehilangan sertifikat
- Fotokopi KTP pemilik sertifikat
- Scan sertifikat yang hilang

Apakah untuk persyaratan Surat Keterangan Sehat/Medical Check Up (MCU) harus dari RS Pemerintah?

Untuk Surat Keterangan Sehat harus berasal dari Puskesmas/Rumah Sakit yang terdaftar di BKKP.
Atau juga dapat melakukan pengecekan kesehatan di Klinik BP2TL.