Program Diklat keahlian pelaut merupakan program diklat dalam berbagai jalur, jenjang, dan jenis untuk meningkatkan keahlian guna mendapatkan sertifikat keahlian pelaut sebagai surat ijin (license) yang menegaskan bahwa pemegang sertifikat memiliki pengetahuan dan keahlian untuk berlayar.

DIKLAT ABLE SEAFERERS DECK

1. Able Seaferer Deck

BP2TL Jakarta menyediakan program diklat Able Seaferers Deck (Pelaut Terampil Bagian Dek) dirancang untuk meningkatkan kompetensi rating dari tingkat dasar ke tingkat terampil sesuai dengan regulasi internasional STCW 1978 beserta perubahannya, khususnya sesuai dengan tabel A-II/5.

Diklat ini bertujuan untuk mencetak pelaut yang memiliki keahlian teknisi dalam nevigasi, penanganan muatan, dan pengoperasian kapal secara aman di bawah pengawasan periwara dek.

Materi Pelatihan:

Kurikulum pelatihan mencakup aspek-aspek krusial dalam operasional kapal, antara lain:
- Navigasi: Pengamatan yang efektif dan kemudi kapal yang handal.
- Operasi Kapal: Prosedur sandar/lepas sandar serta perawatan alat-alat dek.
- Penanganan Muatan: Pemahaman dasar mengenai pemuatan dan pembongkaran kargo.
- Penggunaan Peralatan: Pengoperasian derek, jangkar, dan peralatan mekanis lainnya.

2. Able Seaferer Engine

Program Diklat Able Seaferer engine (Pelaut Terampil Bagian Mesin) dirancang untuk meningkatkan kompetensi personel rating di departemen mesin ke tingkat terampil. Diklat ini mengacu pada standar internasional STCW 1978 Amandemen 2010, sesuai dengan regulasi dalam Tabel A-III/5.

Materi Pelatihan:

Kurikulum pelatihan mencakup keahlian teknis yang lebih mendalam, antara lain:
- Sistem Mesin Utama dan Bantu: Prosedur pengoperasian dan pemantauan kinerja mesin penggerak utama serta generator listrik.
- Sistem Kelistrikan: Dasar-dasar pemeliharaan instalasi listrik dan peralatan kontrol di kamar mesin.
- Perawatan dan Perbaikan: Teknik pengelasan, pembubutan, dan penggunaan alat bengkel untuk perbaikan komponen mesin.
- Sistem Pemompaan: Pengoperasian sistem pompa bahan bakar, pelumas, pendingin, dan pembuangan.
- Keselamatan Kerja (K3):: Prosedur penanganan bahan kimia berbahaya dan tindakan pencegahan kebakaran di ruang mesin.