TENTANG DIKLAT
Mengacu kepada ketentuan International Maritime Organization melalui Resolution A.960 serta amanat Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, Pemerintah selaku Competent Pilotage Authority berkewajiban menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepanduan secara berjenjang. Hal ini bertujuan unutk menjamin tersedianya tenaga pandu yang memiliki kompetensi tingkat lanjut, profesional, serta mampu menjaga kedelautan dan martabat NKRI di perairan nasional.
Diklat Pandu Tingkat I di BP2TL Jakarta berorientasi pada peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran, perlindungan lingkungan maritim, serta kelancaran arus kapal di pelabuhan dan perairan strategis nasional. Dengan pendekatan pembelajaran berbasis kompetensi, praktik simulasi, dan evaluasi komphrensif, diharapkan terwujud sistem transportasi laut yang andal dan berstandar Internasional menuju zero accident.
PERSYARATAN
- Memiliki sertifikat Pandu Tingkat II;
- Memiliki ijazah pelaut yang paling rendah Ahli Nautika Tingkat II;
- Berpelangalaman memandu kapal selama 2 tahun dan paling sedikit telah memandu 200 kapal dan/atau total ukuran kapal GT.600.000 bagi pemegang ijazah pelaut ANT-II, dan berpengalaman memandu kapal paling sedikit 1 tahun dan paling sedikit telah memandu 100 kapal dan/atau total ukuran kapal GT.300.000 bagi pemegang ijazah pelaut ANT-I yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Syahbandar dan catatan dalam buku saku pemanduan;
- Berbadan sehat yang dibuktikan dengan sertifikat kesehatan dari Rumah Saklt Pemerintah yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
TENTANG DIKLAT
Mengacu kepada IMO Resolution A.960 dan Amanat PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, disebutkan bahwa Pemerintah sebagai Competent Pilotage Authority diwajibkan menyelenggarakan Diklat Pandu guna memenuhi tingkat kecukupan tenaga pandu yang kompeten dan profesional serta menunjung tinggi martabat bangsa dan NKRI.
Diklat Pandu Tingkat II bertujuan untuk menciptakan keselamatan dan keamanan pelayaran, perlindungan lingkungan maritim serta kelancaran berlalulintas di perairan, pelabuhan terminal khusus maupun perairan tertentu guna mewujudkan zero accident pada sistem transportasi laut. Pelaksanaan Diklat Pandu di BP2TL Jakarta telah disertai dengan sertifikasi profesi dari BNSP.
PERSYARATAN
- Memiliki ijazah pelaut paling rendah Ahli Nautika Tingkat III;
- Memiliki pengalaman berlayar sebagai mualim kapal (nahkoda diutamakan) dengan ukuran kapal minimal GT.1000 dan masa layar paling singkat 3 tahun yang dibuktikan dengan buku pelaut dan bukti masa layar yang diterbitkan oleh syahbandar;
- Memiliki umur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun saat pendaftaran, serta sehat jasmani dan rogani yang dibuktikan dengan sertifikat kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.